SIMALUNGUN - Sukses meringkus DS Alias Darma, selanjutnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkotika di seputaran Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, mau tak mau Indra Aprilando Sinaga alias Apri harus ikut ke hotel prodeo setelah dirinya diringkus dari dalam rumahnya di sekitaran Simpang Tangsi, Nagori Balimbingin, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (09/06/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung diteruskan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan, terkait pengembangan terhadap pelaku peredaran Narkotika jenis sabu.
"Penangkapan Apri berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Darma Setiawan, " jelas AKP Adi Haryono melalu pesan WAG, Sabtu(10/06/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, penyelidikan dilanjutkan sesuai pengakuan tersangka Darma yang menyebutkan, barang bukti sabu miliknya diperoleh dari tersangka Apri, maka dilakukan pengembangan.
"Darma mengaku memperoleh dan membeli sabu-sabu dari Apri, seorang kenalannya yang juga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika di daerah itu, " jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut AKP Adi Haryono mengatakan, tidak menunggu lama, diperintahkan personel Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menindaklanjuti dan dalam penggrebekan itu, pelaku Apri berhasil diamankan.
"Anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan Apri di dalam kamar rumahnya, " imbuhnya.
Selain Apri, lebih lanjut AKP Adi Haryono menerangkan, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat petugas menginterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
"Rincian barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000, -, dan satu unit HP Android merk Vivo serta satu bal plastik klip kosong berikut dua pipet plastik, " terang AKP Adi.
Menurut, Kasat Narkoba Polres Simalungun, pihaknya melakukan interogasi terkait barang bukti yang diperolehnya, Apri mengakui miliknya dan Apri juga menggungkapkan, barang haram itu diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya di sekitar Nagori Balimbingin.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Apri, barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh bdari seorang lelaki di seputaran Kompleks RS Balimbingin, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, " terangnterkait barang bukti yang diperolehya.
Kemudian, AKP Adi Haryono menambahkan, tersangka Apri sewaktu rumahnya digrebek dan diamankan tanpa perlawanan. Akhirnya, personel memboyong Apri ke Mapolres Simalungun, berikut seluruh barang buktinya dan melengkapi berkas perkaranya.
"Saat ini tersangka Apri menjalani pemeriksaan keterangan terkait peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Seterusnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., diteruskan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menyampikan, himbauan kepada masyarakat, mewujudkan sinergitas terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami himbau, terkait segala kegiatan yang mencurigakan, segera melaporkannya, demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar, " ujar AKP Adi Haryono.
Tak hanya itu, orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Simalungun ini juga menyampaikan, Apresiasi atas kinerja personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang telah melaksanakan tugas dalam pengungkapan jaringan Narkotika.
"Diucapkan terima kasih atas kinerja personel T Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di wilayah tersebut, " tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun, Sabtu(10/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB. (rel ; Humas_Polres_Simalungun)