SIMALUNGUN - Penggrebekan di satu unit rumah dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (09/06/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Informasi diperoleh, seorang lelaki berhasil diringkus, berikut mengamankan sejumlah barang narkotika jenis sabu. Sebelumnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka di sekitaran rumahnya.
Diketahui, lelaki itu bernama Darma Setiawan alias Darma, berusia 29 tahun yang sebelumnya dilaporkan warga setempat, kerap menjadikan rumahnya menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menindaklanjuti laporan itu menuju ke lokasi dan dilakukan penyelidikan serta pengintaian. Akhirnya, di saat yang tepat, petugas menggrebek rumah tersangka.
Lebih lanjut, saat itu Darma diringkus tanpa perlawanan dan didapati sejumlah barang bukti diantaranya yakni, sebungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotornya ; 1, 88 gram.
Selain itu, petugas juga mendapati, timbangan digital, uang senilai Rp 100 Ribu, satu unit HP Android merk Vivo dan satu bal plastik klip kosong. Saat diinterogasi petugas, Darma mengaku seluruh barang bukti itu miliknya.
Kemudian, dalam keterangannya kepada petugas, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu itu, dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Darma dan sejumlah barang bukti miliknya digelandang ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan keterangan dan penyidikan lanjutan terkait perbuatannya.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran pers secara tertulis melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka Darma dan barang buktinya.
AKP Adi Haryono mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
"Bahwa di sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Polres Simalungun. Kemudian, dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar, " sebut AKP Adi Haryono, Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 17.00 WIB. (rel ; Humas Polres Simalungun)