DPMPN Simalungun Tak Kunjung Lengkapi Data, Ketua Pansus Sebut Pelaksanaa Pilpanag Tidak Sesuai Juklak dan Juknis Peraturan Bupati

    DPMPN Simalungun Tak Kunjung Lengkapi Data, Ketua Pansus Sebut Pelaksanaa Pilpanag Tidak Sesuai Juklak dan Juknis Peraturan Bupati

    SIMALUNGUN-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Sumatera Utara hingga kini belum juga dapat menyajikan data kepada Tim Pansus Pemilihan Pangulu (Pilpanag) DPRD Simalungun

    Hal tersebut terungkap saat rapat Pansus Pemilihan Pangulu (Pilpanag) bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Sarimuda Purba yang juga didampingi Plt Asisten I Albert Saragih, Kamis (25/5/23).

    Pansus Pemilihan Pangulu (Pilpanag) DPRD Simalungun meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori Kabupaten Simalungun (DPMPN) untuk melengkapi beberapa data-data realisasi anggaran Pilpanag.

    Akan tetapi hingga saat ini data yang diminta oleh Tim Pansus Pemilihan Pangulu (Pilpanag) DPRD Simalungun belum juga bisa disajikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun

    Ketua Pansus Pilpanag Erwin Saragih mengatakan, bahwa pihaknya meminta beberapa data, antara lain realisasi atau pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Pangulu (Pilpanag) Simalungun dan dokumen usulan perencanaan anggaran pemilihan pangulu Nagori.

    Namun ke dua data yang dianggap penting oleh Pansus tersebut, belum dapat dipenuhi dan belum juga bisa disajikan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun

    Ketua Pansus Pilpanag Erwin Saragih dalam rapat tersebut juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan Pemilihan Pangulu (Pilpanag) 15 Maret 2023 yang lalu nyatanya tidak susuai dengan Juklak, Juknis dan Peraturan Bupati (Perbup), ”ucap Erwin Saragih

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Sarimuda Purba dalam rapat itu mengatakan, bahwa data tersebut memang belum dapat mereka berikan karena menganggap bahwa data tersebut bersifat rahasia.

    Sarimuda Purba mengatakan, pihaknya juga belum mengadakan rapat terkait pertanggungjawaban tersebut dan saat ini, pihaknya masih menjalani pemeriksaan di inspektorat dan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau untuk saat ini kita masih dalam pemeriksaan inspektorat dan BPK" ucap Sarimuda dihadapan anggota Pansus.

    Mendengar alasan dari pihak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN), Ketua Pansus meminta agar DPMPN menyerahkan jawaban yang dilontarkan secara tertulis, agar pihak pansus tahu, bahwa memang data tersebut bersifat rahasia atau tidak.

    Dari jawaban itupun, Pansus Pilpanag berencana berkoordinasi ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, terkait bisa atau tidaknya data tersebut diketahui oleh Pansus DPRD Simalungun. "Untuk ini kita akan rencanakan berkunjung ke Biro Hukum Sumut" ucap Erwin Saragih.(Karmel, rel)

    simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Disoal Warga, Alokasi Dana Desa Tahun 2023...

    Artikel Berikutnya

    Bandar Sabu di Silau Kahean Diringkus, Begini...

    Berita terkait