SIMALUNGUN - Peristiwa terbunuhnya, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) bersama putranya Antonius Ferdinan Lumbangaol (13) kini, menyisakan kenangan pahit, setelah nyawa ke dua korban secara brutal dan sadis direnggut paksa.
Informasi diperoleh, terkait lanjutan proses pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana Safrin Dwifa, maka pihak Kepolisian Resor Simalungun melakukan reka ulang (rekonstruksi ; rel) kematian ke dua korban yaitu, ibu dan anaknya.
Saat reka ulang, pelaku Safrin Dwifa memperagakan sebanyak 28 adegan di dalam rumah korban di Perumahan Mutiara, Nomor 13, Blok N, Huta IV, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (05/06/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Diketahui, korban bernama Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) berprofesi sebagai, Pegawai Negeri Sipil, bertugas selaku Bendahara di Puskesmas, Kecamatan Bandar Huluan dan putranya Antonius Ferdinan Lumbangaol (13).
Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi, pada hari Jumat 14 April 2023 lalu dan kasus ini terungkap, saat jasad ke dua korban mengeluarkan aroma tidak sedap dan mengundang kecurigaan warga, hingga setelah didapati menggemparkan kawasan itu.
Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan memimpin kegiatan reka ulang yang berlangsung, lebih kurang selama dua jam, beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang dengan menghadirkan tersangka pelaku Safrin Dwifa.
Selanjutnya, tersangka Safrin Dwifa melakukan reka ulang didampingi panasehat hukumnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU ; red) dari Kejari Simalungun Weni Situmorang bersama Andohar Munthe di lokasi, tampak bersama keluarga korban.
Sebanyak 28 adegan reka ulang dan berdasarkan seluruh rangkaian adegan aksi brutal dan sadis yang dilakukan tersangka Safrin Dwifa terhadap ke dua korban yang masih bertetangga dan rumahnya berdekatan telah terungkap.
Selain itu, berdasarkan reka ulang, diyakini aksi Safrin Dwifa itu berencana.akan merampok korban menggunakan pisau dan hasil investigasi, tersangka membeli pisau di salah satu toko peralatan wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, pada tanggal 12 April 2023 lalu.
Menurut keterangan tersangka, di awal bulan April tahun 2023, menyewa mobil bermerk Wuling Cortez dan digunakan tersangka Safrin Dwifa selama 2 hari.
Kemudian, oleh tersangka, mobil tersebut digadaikan senilai Rp 30 Juta yang digunakannya untuk membayar hutang. Namun, mobil yang dirental tersangka belum dibayar, hingga pemilik mobil mendesaknya.
Selanjutnya, tersangka kerap dihubungi pemilik mobil untuk mempertanyakan pembayaran rental dan tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya dan terdesak tuntutan, Safrin Dwiva berniat melakukan perampokan.
Akhirnya, tersangka berbekal sebuah pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei yang sebelumnya Ia beli berencana perampok dan mulai mencari calon korbannya.
Tapatnya, pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, sesaat tersangka selesai melaksanakan Ibadah Sholat Jumat, berjalan menuju ke rumah, tersangka melewati rumah korban.
Entah apa yang merasuki pikiran Safrin Dwifa, ketika melihat satu unit mobil milik korban terparkir di teras rumah, sontak berencana untuk mencuri mobil tersebut dan tersangka mempersiapkan dirinya.
Kemudian, tersangka memulai aksinya dan Ia mengambil pisau yang terletak di washtafel, lalu meletakkan di atas sepeda motor betmerk Honda Scoopy BK 2158 TBL, bergegas langsung menuju rumah korban.
Tiba di rumah korban, tersangka membuka pintu rumah dan mengintip rumah korban, sembari melihat mobilnya terparkir di teras dan Safrin Dwifa mengambil pisau yang sudah terletak di atas sepeda motor.
Lalu, pisau dimasukkan ke dalam kantung celana sebelah kanan dan tersangka berjalan kaki menuju rumah korban, serta melihat pintu gerbang rumah korban tidak terkunci.
Lebih lanjut, tersangka membukanya, segera masuk dan langsung menuju pintu utama sembari membuka pintu besi yang juga tidak terkunci. Sementara, pintu kayu rumahnya dalam keadaan terbuka.
Tiba di dalam rumah korban, menurut pengakuan tersangka, Ia melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur di dalam kamar dan arah pintunya, langsung menghadap pintu utama.
Seterusnya, di saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari kantung celana dan memegang dengan mempergunakan tangan kanan. Tersangka Safrin Dwifa berjalan ke arah kamar utama dan bertemu korban.
Saat itu, korban Lenni Herwati Bibela Hutapea tepat berdiri di pintu kamar dan saling menatap dengan tersangka, sontak korban langsung bertanya, "Siapa, kau ?", bentak korban dan bukannya menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.
Pada saat itu, .korban Lenni Herwati Bibela Hutapea ditusuk dari arah depan sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh ke atas tempat tidur. Namun, korban terpeleset dan kembali jatuh ke lantai.
Lanjutnya, tak sampai di.situ, tersangka langsung memposisikan dirinya untuk berjongkok, sembari menusuk korban kembali pada bagian dada sebanyak 1 kali.
Spontan, Antonius Ferdinan Lumbangaol yang datang dari arah belakang tersangka, sambil menjerit dan bertanya, "Kok kau tusuk mamak ku ?" dan tersangka masih dalam posisi membelakangi anak tersebut.
Secepat kilat, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya ke arah anak tersebut dan mengenai leher korbannya sebanyak 1 kali, hingga korban Antonius Ferdinan Lumbangaol terjatuh.
Ketika tersangka membalikkan badan, sembari menekan tubuh korban menggunakan tangan kirinya dan ketika tersangka hendak menikam perut korban. Ternyata, korban bergerak sehingga tikaman itu mengenai tangan kirinya sendiri.
Setelah itu, Safrin Dwifa kembali menusuk perut di bawah ketiak korban Antonius dan usai memastikan ke.dua korban tidak lagi bergerak. Lalu, tersangka langsung membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya, hasilnya nihil.
Pada saat mengacak-acak isi lemari, seketika anjing milik korban yang menggongong mengejutkan tersangka dan Ia mengira ada orang, sehingga tersangka panik. Ia melihat satu unit handphone merk Samsung typa A-30S, langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.
Kemudian, tersangka berjalan meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa dan Ia melangkah menuju ke kamar mandi. Lalu, tersangka meletakkan pisau di atas bibir bak mandi, sembari memegang tangannya yang terluka. Adegan selanjutnya, tersangka berjalan menuju ke arah luar rumah korban dan Ia mengunci pintu korban dari luar.
Adegan berlanjut, tersangka yang tangannya terluka, mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir, dikeluarkannya dan Ia melesat mengarah pulang ke rumahnya. Setibanya, tersangka di rumahnya, Ia pun membersihkan tangannya yang berlumuran darah, setelah itu tersangka bergegas pergi dan Ia menemui S (saksi ; red).
Adegan berikutnya, pada pukul 15.15 WIB, tersangka tiba di rumah S dan mengatakan, "Cik, tolonglah tangan ku" dan saksi S bertanya, "kenapa kau ?" dan saksi S mengambil alih kendali septor, melaju ke RS Karya Husada, Perdagangan.
Saat melaju, tepat di persimpangan Jalan Sudirman, tiba-tiba handphone yang berada di dalam kantung celana sebelah kiri yang dipakai tersangka jatuh dan tersangka berucap bohong kepada saksi S, dengan menyebutkan, bahwa tersangka telah dibegal.
Sementara, Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan dalam keterangan persnya disampaikan melalui Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritzel Sitohang menerangkan, gelar reka ulang diperankan oleh tersangka dalam rangka melengkapi proses penyidikan dan mendukung alat bukti atas peristiwa tewasnya ke dua korban. "
"Atas perbuatan itu, tersangka dalam proses pemidanaannya telah diancam dengan menerapkan, pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP yakni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimalnya ancaman hukuman mati, " sebut IPTU Fritsel melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun.
(rel ; Humas Polres Simalungun)