SIMALUNGUN-Edarkan Narkotika jenis serbuk kristal di Kota Touris, jajaran Polsek Parapat dikomandoi AKP Jonni Silalahi, SH berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan dan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (15/09/2023)
Ke-tiga laki-laki yang berhasil diamankan diantaranya, laki-laki berinisial RS (28) warga Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, DP (23) warga Medan Delitua berprofesi sebagai karyawan hotel (penginapan) di Kota Touris Parapat dan NH (19) warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, SH menjelaskan, ketiga orang tersebut berhasil diamankan berawal dari laporan masyarakat adanya beberapa orang yang akan bertransaksi narkoba
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Parapat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.15 WIB, Tim berhasil mengamankan RS dan DP sedang bertransaksi narkoba jenis serbuk kristal
Setelah berhasil mengamankan RS dan DP, Kanit Reskrim Polsek Parapat bersama anggotanya juga langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkoba jenis shabu-shabu, ”terang Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, SH, Minggu (17/09/2023)
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Sementara itu, terduga laki-laki berinisial NH berhasil ditangkap di rumah kontrakannya dan juga ditemukan paketan diduga narkoba beserta barang bukti lainnya, "terang Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, SH
Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi juga menjelaskan, dari tangan terduga RS dan DP tim berhasil mengmankan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0, 26 gram, satu unit HP merk Vivo warna merah, satu unit HP merk Iphone warna biru hijau dan uang sejumlah Rp. 50.000, -
Dari hasil interogasi, shabu-shabu tersebut diduga dibeli dari laki-laki berinisial NH, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis jenis shabu dengan berat brutto 2, 88 gram, Uang sejumlah Rp. 410.000, satu unit timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat dan satu unit HP merk Iphone warna silver.
Dari hasil penangkapan ke tiga laki-laki tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paketan diduga shabu-shabu dengan berat total 3, 14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp. 460.000,
“Ketiga tersangka bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat untuk pengembangan lebih lanjut dan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut, "tandas AKP Jonni Silalahi.